SIDOARJO - Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya membebaskan satu orang narapidana berkewarganegaraan Tiongkok, Wang Yali, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Surabaya, Selasa (2/4). Wang Yali dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok atau bebas murni.
Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok ini telah melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan.
Dijelaskan oleh Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati, Wang Yali adalah WNA asal Tiongkok yang kurang lebih sudah berada di Rutan Perempuan Surabaya selama enam bulan yang sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 6 Oktober 2023 silam.
"Wang Yali selama berada di Rutan Perempuan Surabaya berkelakuan cukup baik dan menaati segala aturan yang ada di dalam Rutan. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. Dan karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak imigrasi," ucap Amiek.
Sebelum dikeluarkan seluruh tahapan telah dilaksanakan oleh pihak rutan mulai dari pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima narapidana, serta cap tiga jari.